" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > duda nikah janda tanpa wali < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " ustadz , saya ingin tanya syah hukum ijab kabul antara duda dan janda tanpa hadir oleh wali atau siapa ? ijab kabul hanya dilafazkan oleh duda sebut saja dan ucap di depan calon isterinya ( janda sebut ) . apakah hukum syah turut agama , karena kata dulu juga pernah ada ijab kabul macam ini di zaman rasulullah . benar atau tidak ? orang janda dan duda apabila meni tidak perlu ada wali lagi , benar ? " , " syukron , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 5 october 2006 02 : 17  " , "  6 . 595 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " ustadz , saya ingin tanya syah hukum ijab kabul antara duda dan janda tanpa hadir oleh wali atau siapa ? ijab kabul hanya dilafazkan oleh duda sebut saja dan ucap di depan calon isterinya ( janda sebut ) . apakah hukum syah turut agama , karena kata dulu juga pernah ada ijab kabul macam ini di zaman rasulullah . benar atau tidak ? orang janda dan duda apabila meni tidak perlu ada wali lagi , benar ? " , " syukron , " , " n " , " dari semua imam mazhab , hanya satu saja yang boleh wanita yang janda meni tanpa wali . yaitu dapat kalang al - hanafiyah . " , " di antara salah satu alas adalah karena wanita yang sudah janda boleh jadi wakil dari wali sendiri . sehingga wali tidak perlu hadir . atau bahkan sebut bahwa orang janda itu lebih milik diri ketimbang wali . " , " namun dapat ini adalah dapat sendiri , beda jauh dengan dapat banyak ulama . apalagi ingat dalil - dalil nash memang tunjuk harus mutlak ada wali . " , " bahkan istilah ijab dan kabul itu sendiri sudah cermin harus ada wali nikah . ijab itu akad yang ikrar oleh orang wali , isi bahwa bagai wali , diri akan nikah orang laki - laki dengan wanita yang wali . sedang qabul adalah jawab dari pihak calon suami yang inti pakat isi materi ijab . " , " kalau tidak ada wali , lalu siapa yang ucap ijab ? tidak mungkin yang ucap ijab itu suami . sebab suami ada pada posisi tuju atau ucap qabul . apakah calon isteri yang ikrar ijab ? " , " juga lebih tidak mungkin lagi . masak orang wanita kata ,  " aku nikah kamu fulan bin fulan dengan diri sendiri , fulanah binti fulan dengan mas kawin emas 20 gram tunai .  " ah . buah ijab qabul yang aneh , bukan ? " , " padahal ijab qabul itu punya konsekuensi hukum amat berat . di antara , halal faraj orang wanita . juga ada wajib nafqah suami kepada isteri . bila salah satu tinggal dunia , mereka saling waris harta pasang . " , " oleh karena itu , maka orang wanita meski sudah pernah punya suami , turut pandang jumhur ulama tetap saja tidak bisa nikah diri sendiri mau . sebab kalau demikian , lalu apa beda dengan zina ? " , " bukankah pasang zina yang haram itu bisa saja cari dalih yang boleh , belum zina mereka bikin akad dulu sebentar , paling hanya satu menit saja , lalu mereka tiba - tiba jadi halal laku hubung seksual layak suami isteri . tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini . " , " jumhur ulama dapat bahwa dalil tentang orang janda lebih milik diri sendiri ketimbang wali , harus paham bahwa wali tidak terlalu hak lagi untuk atur - atur hidup , masuk jodoh . namun untuk urus meni lagi , tetap saja duduk wali tidak ganti lama . "
